Monday, February 24, 2020

Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online

SPT tahunan

Pemerintah melalui Direktorat Djendra Pajak (DJP) menetapkan batas waktu terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunana alias SPT Tahunan yakni 31 Maret 2020 atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Tak hanya wajib pajak perusahaan atau badan sejenis lainnya, wajib pajak perorangan juga diminta untuk melaporkan SPT Tahunan tersebut.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, pastikan anda sudah mendapatkan surat bukti potongan pajak tahunan dari perusahaan tempat anda bekerja.

Ada berbagai cara wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan. Pertama bisa mendatangi langsung Kantor Pajak (KPP). Bisa juga dikirim melalui pos keKantor Pelayanan Pajak atau melalui jasa ekspedisi terdaftar KKP

Cara lain yang dianggap relatif lebih mudah yakni dengan secara Online menggunakan E-filling. E-Filling dapat diakses secara resmi pada laman DJP, yakni www.pajak.go.id

Berikut tahapan jika anda akan ingin melaporkan wajib pajak secara on-line dengan e-filling.

1. Wajib pajak harus memiliki email dan no handphone yang masih aktif. Jika tidak, maka harus dibuat.

2. Mintalah aktifasi Electronic Filing Indetification (EFIN) yang biasa digunakan untuk mengaktifasi akun E-Filling anda. Anda dapat meminta EFIN ke KPP terdekat.

3. Kunjungi laman djponline.pajak.go.id dan buka email untuk mengaktivasi email, baru kemudian masukan no NPWP passowrd yang yang telah dibuat.

4. Setelah anda masuk, klik menu E-filling dan pilih table SPT lalui pilih jawaban dan isi formulir dengan sebenar benarnya.

5. Jika anda telah mengisi formulir dengan lengkap, klik kursor persetujuan dan ambil kode verifikasi, nanti no verifikasi akan dikirimkan melalui email dan sms.

6. Anda bisa membuka kode verifikasi yang dikirim, untuk dimasukan kedalam kolom kode pengiriman. Kemudian anda klik tab "Kirim SPT".

7. Tahapan selanjutnya, anda buka email anda kembali untuk memastikan anda sudah mendapatkan tanda terima SPT Electronik Tahunan. Jika sudah Cetak dan simpan.

8. Terakhir, jangan lupa untuk menyimpan NPWP, Nomer EFIN, alamat email dan pasword, serta Pasword DJP Online yang nantinya akan digunaan untuk laporan SPT tiap tahunnya.

No comments: