Monday, February 17, 2020
Nasib HP BM Setelah Dikeluarkannya Pertauran IMEI
Pemerintah bersama dengan operator selular tengah menguji coba pemblokiran ponsel black market (BM). Lantas bagaimana dengan nasib ponsel BM sebelum dan sesudah aturan IMEI diberlakukan pada 18 April 2020.
Direktur Jendral Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementrian Komifo Ismail mengatakan aturan Valdasi IMEI tak mengacu pada ponsel BM sebelum regulasi ini ditetapkan pada 18 April kedepan, melainkan untuk kedepannya.
"Ponsel BM yang sekarang sampai april tidak ada masalah, ini bicara kedepannya, setelah April," Ujarnya.
Jadi masyarakat yang membeli ponsel BM dan diaktifkan sebelum tanggal 17 April tidak akan kena aturan IMEI. Barulah ponsel ponsel BM yang dibeli dan diaktifkan setelah tanggal 18 April barulah akan diblokir.
Masyrakat pun diperbolehkan membeli ponsel dari luar negeri setelah aturan IMEI berlaku. Namun mereka harus membayar pajak pertambahan nilan (PPN) sebesar 10% dan membayar pajak penghasilan (PPH) sebesar 7.5% agar dapat digunakan diIndonesia
.
Bicara soal pemblokiran, pemerintah mempertimbangkan dua opsi untuk pemblokiran Black Market (BM), yakni Whitelist dan BlackList.
"Misalnya dia beli hp kemudain IMEInya tidak legal. Kalau mekanismenya whitelist tidak mendapatkan sinyal, nama istilahnya normally closed," jelas Ismail.
Kalau blacklist, ketika nanti setelah bulan April, dia beli, diberi hidup dulu ponselnya setelah beberapa saat atau beberapa hari akan mendapatkan Notifikasi "Oh HP anda Ilegal" gitu," tambahnya.
Sampai saat ini hingga beberapa pekan kedepan, mekanisme tersebut terus digodok oleh pemerintah bersama dengan operator selular.
"Dua model atau pendekatan, Blacklist atau Whitelist, duaduanya itu sedang prof of concept," pungkasnya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment