
Menyusul wabah virus corona di cina yang tak kunjung reda. Pemerintah melalui Kementria Perdagangan akhrinya mengeluarkan payung hukum untuk menghentikan semetara impor hewan hidup dari cina. Ada pun produk hewan hidup yang dilarang impor dari cina menurut peraturan tersebut adalah kuda, keledai, begal, dan hinnie termasuk bibitnya.
Selain itu, binatang hidup jenis seperti lembu, sapi, babi, sapi jantan, oxen, kerbau, babi, kambing, dan biri-biri juga dilarang impor dari cina. Sementara dari kelompok unggas yang dilarang impor seperti ayam dari spesies gallus domecticus, bebek, angsa kalkun, dan ayam guinea.
Selanjutnya dari kelompok hewan hidup lainnya adalah primata, paus, lumba-lumba, anjing laut, singa laut, beruang laut, unta, kelinci, burung, burung pemangsa, burung unta, serangga, lebah dan binatang melata termasuk ular dan penyu atau kura-kura
Disamping hewan hidup, pemerintah juga melarang barang produk dari cina lainnya. Yang termasuk dilarang adalah komedi putar, ayunan, galeri tembak dan permainan hiburan lainnya, termasuk sirkus keliling dan traveling menagerie serta teater keliling
Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Tiongkok itu sendri resmi diundankan dan akan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada 7 Febuari 2020. Adapun larangan impor sementara dari cina itu merupakan respons dari pemerintah untuk meminimalisir masuknya Virus Corona ke Indonesaia yang berasal dari Negeri Panda
No comments:
Post a Comment