Terjemahannya : “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
Pemenuhan janji, lebih lanjut lagi dalam tafsir ini, akan memberikan rasa aman bagi manusia secara pribadi atau kolektif jika diselesaikan dengan sempurna. Tanggung jawab pemenuhan janji yang diemban seseorang, secara bertahap akan mendewasakan si pengemban janji, karena pemenuhan janji membutuhkan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan yang matang.
Semoga bermanfaat!
NB:
- Setelah membaca 2 halaman Qur’an, saya sempatkan membaca 1 ayat tafsir Al-Mishbah pada halaman tersebut.
- Dengan cara itu, maka mas kawin kami terasa sekali manfaatnya dalam mengarungi rumah tangga.
- Alhamdulillah…
No comments:
Post a Comment