:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3034927/original/005058300_1580243242-IMG_20200129_015343.jpg)
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus Sunda Empire dan terancam hukuman kurungan maksimal 10 tahun penjara. Tiga orang yang dimaksud adalah Nasri Banks (NB), Raden Ratna Ningrum (RRN), dan Ki Ageng Rangga (KAR) sebagai pelaku penyebaran berita bohong atau Hoak.
"Kami telah menangkap tiga orang petinggi Sunda Empire yakni NB, RRN, KAR sebagai tersangka", ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga di Mapolda Jawa Barat pada hari selasa (28/1/20).
Penyidik menetapkan ketiganya dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomer 1 tahun 1926. Ada pun ancaman hukumannya sampai 10 tahun penjara.
Diketahu mereka bertiga memiliki peranan yang berbeda beda. Nasri Banks diketahui berperan sebagai Grand Prime Minister Sunda Empire, sedangkan Ratna berperan sebagai kaisar atau Ibu Ratu Agung, adapun Rangga berperan sebagai Sekertaris Jendral Sunda Empire.
Nasri Banks dan istrinya Ratna keduanya ditangkap di daerah Bandung. Sedangkan Rangga yang tinggal dibekasi dijemput oleh penyidik dan dibawa keMapolda Jabar.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga kasus Sunda Empire ini muncul ketika ramai diperbincangkan dimedia sosial. Kemudian salah seorang Budayawan Sunda bernama Mochamad Ari Mulia melaporkan kelompok tersebut kePolda Jabar.
"Pelapor menyampakan laporan terkait sunda empire ini merupakan penyebaran berita bohong yang secara sengaja untuk menerbitkan keonaran di masyarakat atau sengaja membuat berita hoaks" ujar Saptono.
Atas laporan tersebut, penyidik melakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Mulai dari pelapor dari Universitas Pendidikan Indonesia, Marketing hotel Isola tempat dimana Sunda Empire pernah melakukan kegiatan.
Selain itu, setelah dilakukan penelusuran oleh Kasbangpol Jabar, menyatakan bahwa Sunda Empire tidak pernah terdaftar.
"Kita juga sudah meminta keterangan saksi sejarah dan budaya serta ahli pidana. Hasil dari keterangan ahli dan alat bukti penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana", ucapnya
No comments:
Post a Comment