Beberapa tahun belakangan ini kita semakin banyak melihat Laki - Laki dan perempuan yang bukan mahram berjalan berduan dan mengumbar kemesraan di hadapan orang banyak. Mereka yang jalan bukan mahramnya tidak merasa dosa sama sekali, karena dikalangan masyarakat menganggap pacaran hal Lumrah, sehingga dengan mudahnya mereka membiarkan anak perempuan dibawa kesana kemari oleh laki laki yang bukan mahrmanya, Bahkan ada beberapa orang tua yang merasa risih jika anak perempuannya tidak dijemput waktu malam minggu, beranggapan anaknya belum ada yang mau.Padahal sudah diterangkan bahwasanya pacaran termasuk perbuatan yang haram, karena adanya interaksi antara dua manusia yang bukan mahram dan tidak berkepentingan dengan syariat agama. Yang isinya dalam pacaran hanya pertemuan, obrolan, sentuhan dan lain sebagainya. Maka dikhawatirkan jika nanti hati mereka akan terjerumus oleh hasutan Setan dan tidak bisa mengontrolnya.
Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ باِمْرَأَةٍ إِلاَّكاَنَ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Ketahuilah, bahwa tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan Al-Hakim.)
Namun jangan menyangka bahwasanya dalam pacaran tidak melakukan zina, karena berpacaran sudah termasuk berzina dan menimbulkan dosasebagaimana Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia pasti pernah melakukannya mau tidak mau . Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan(yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.”
(HR Bukhari-Muslim)
Maka dari hadist diatas telah disimpulkan bahwa, sekecil apapun hubungan kita seperti pacaran merupakan zina kecil dan darinya hal - hal haram akan dilakukan seperti bersentuhan, obrolan, dengan penuh hasrat, dsb.
Maka dari itu, sejak sedini mungkin kita harus menjauhkan diri kita dari namanya zina, karena Allah Swr berfrman, yang dalam firmanya :وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Maka dari itu, sejak sedini mungkin kita harus menjauhkan diri kita dari namanya zina, karena Allah Swr berfrman, yang dalam firmanya :وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk“. (QS Al Israa: 32)
Dan ketahuilah bahwasanya masa muda kita pergunakan dengan sesuatu yang berguna, bukan dengan sesuatu yang mendatangkan maksiat yang menjerumuskan kita ke dalam dosa besar yaitu ZIna.
No comments:
Post a Comment